Jumat, 07 Juli 2017

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018 (ONLINE)

  • KETENTUAN UMUM

    A. KETENTUAN UMUM
    1. Penerimaan Peserta Didik Baru Online atau disingkat menjadi PPDB Online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMP Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis ditampilkan secara online setiap waktu.
    2. Situs PPDB Online adalah laman resmi PPDB Online Kabupaten Kulon Progo yang berlamatkan www.kulonprogo.siap-ppdb.com.
    3. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu keluarga yang berisi daftar nama orang tua/wali, anggota keluarga dan/atau nama calon peserta didik baru.
    4. Surat Keterangan Tinggal adalah surat keterangan tempat tinggal dari calon peserta didik baru dari Kepala Desa/Lurah setempat, bagi calon peserta didik yang tidak memiliki KK Kabupaten Kulon Progo.
    5. Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh dinas yang menangani urusan kependudukan.
    6. Surat Keterangan Lahir adalah surat yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah yang menjelaskan tentang kelahiran seorang bayi.
    7. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah atau Paket A adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Sekolah/Madrasah atau Paket A.
    8. Piagam/Sertifikat Penghargaan adalah dokumen yang menerangkan prestasi peserta didik di bidang akademik dan non-akademik.
    9. Calon peserta didik baru SMP dapat memilih minimal 1 (satu) sekolah dan maksimal 2 (dua) sekolah.
  • PERSYARATAN PENDAFTARAN

    B. PERSYARATAN PENDAFTARAN
    1.  Calon peserta didik Lulusan SD, MI atau Paket A di Kabupaten Kulon Progo atau luar Kabupaten Kulon Progo, bertempat tinggal di Kabupaten Kulon Progo, yang dibuktikan dengan KK Kabupaten Kulon Progo yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
    2.  Calon peserta didik Lulusan SD, MI atau Paket A di Kabupaten Kulon Progo, bertempat tinggal di Kabupaten Kulon Progo, namun tidak memiliki KK Kabupaten Kulon Progo, wajib menyerahkan:
    a.  Surat Keterangan Domisili atau sejenisnya dari Kepala Desa/Lurah setempat, yang menyatakan telah tinggal minimal 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
    b.  Surat Pernyataan Orang Tua/Wali yang bermaterai cukup, dan diketahui oleh Ketua RT di kelurahan atau Kepala Dusun di desa setempat, bahwa benar-benar telah tinggal di alamat tersebut minimal 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
    3.  Calon peserta didik Lulusan SD, MI atau Paket A di Kabupaten Kulon Progo, memiliki KK Kabupaten Kulon Progo, namun bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat pada kartu keluarga Kabupaten Kulon Progo, wajib menyerahkan:
    a.  Surat Keterangan Domisili atau sejenisnya dari Kepala Desa/Lurah setempat, yang menyatakan telah tinggal minimal 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
    b.  Surat Pernyataan Orang Tua/Wali yang bermaterai cukup, dan diketahui oleh Ketua RT di kelurahan atau Kepala Dusun di desa setempat, bahwa benar-benar telah tinggal di alamat tersebut minimal 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
    4.  Calon peserta didik Lulusan SD, MI atau Paket A dari luar Kabupaten Kulon Progo, memiliki KK dari luar Kabupaten Kulon Progo, dan bertempat tinggal di luar Kabupaten Kulon Progo, yang dibuktikan dengan KK, dengan ketentuan jarak lebih jauh sebesar 0,1 kilometer dari Sistem Zonasi SMP Negeri yang dituju sebagaimana tercantum dalam lampiran 3.
    5. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun yang dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan menunjukkan dokumen aslinya.
    6. Menyerahkan dokumen asli SKHU SD, MI atau paket A.
    7. Menyerahkan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI atau Paket A yang dilegalisir oleh kepala sekolah/dinas yang membidangi pendidikan.
    8. Menyerahkan fotokopi piagam/sertifikat penghargaan prestasi di bidang akademik/non-akademik, yang telah diberi pengesahan sebagai berikut:
    a.  Prestasi tingkat Internasional, Nasional, Regional dan Provinsi oleh Dinas Provinsi.
    b.  Prestasi tingkat kabupaten oleh dinas yang membidangi pendidikan dari Kabupaten/Kota sekolah asal.
  • TATA CARA PELAKSANAAN

    C. TATA CARA PELAKSANAAN
    1. Pengajuan Pendaftaran Online
    a. Calon peserta didik baru membuka situs PPDB Online Kabupaten Kulon Progo (www.kulonprogo.siap-ppdb.com).
    b. Pengajuan pendaftaran online dapat dilakukan mandiri oleh calon peserta didik atau datang langsung ke sekolah tujuan.
    c. Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online. Pengajuan pendaftaran online secara mandiri oleh calon peserta didik dapat dilakukan dengan prosedur dan waktu pengisian formulir PPDB Online antara lain:
    1) Jalur Sistem Zonasi dimulai tanggal 3 Juli 2017 pukul 00.00 WIB dan ditutup tanggal 12 Juli 2017 pukul 13.00 WIB.
    2) Jalur Khusus di luar Sistem Zonasi dimulai tanggal 3 Juli 2017 pukul 00.00 WIB dan ditutup tanggal 12 Juli 2017 pukul 11.00 WIB.
    d. Menu pendaftaran online terdiri dari:
    1) Calon peserta didik dari Jalur Sistem Zonasi, terdiri dari:
    a) Calon peserta didik Lulusan SD, MI atau Paket A di Kulon Progo atau luar Kulon Progo, bertempat tinggal di Kulon Progo.
    b) Calon peserta didik Lulusan SD, MI atau Paket A di Kulon Progo, bertempat tinggal di Kulon Progo, namun tidak memiliki KK Kabupaten Kulon Progo.
    c) Calon peserta didik Lulusan SD, MI atau Paket A di Kulon Progo, memiliki KK Kabupaten Kulon Progo, namun bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat pada KK Kabupaten Kulon Progo.
    d) Calon peserta didik Lulusan SD, MI atau Paket A dari luar Kabupaten Kulon Progo, memiliki KK dari luar Kabupaten Kulon Progo, dan bertempat tinggal di luar Kabupaten Kulon Progo.
    2) Calon peserta didik dari Jalur Khusus di luar Sistem Zonasi, terdiri dari:
    a) Jalur khusus prestasi adalah berasal dari calon peserta didik Lulusan SD, MI atau Paket A yang berdomisili dari dalam dan luar Kabupaten Kulon Progo.
    b) Jalur khusus dengan alasan tertentu adalah berasal dari calon peserta didik Lulusan SD, MI atau Paket A dari luar Kabupaten Kulon Progo.
    e. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran PPDB Online yang memuat kode pendaftaran.
    f. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
    2. Verifikasi Pendaftaran Online
    a. Waktu pelaksanaan verifikasi berkas PPDB Online dilaksanakan pada hari Senin – Rabu, tanggal 10 – 12 Juli 2017 pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB di sekolah pilihan pertama.
    b. Calon peserta didik baru membawa berkas sebagaimana dimaksud di atas ke sekolah yang menjadi pilihan pertama.
    c. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran PPDB Online yang sudah ditandatangani ke panitia sekolah pilihan pertama;
    d. Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik, mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru.
    e. Tanda bukti verfikasi pendaftaran diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah.
  • PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN

    D. PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
    1. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur, yakni: Jalur Sistem Zonasi, Jalur khusus prestasi atau Jalur khusus dengan alasan tertentu pada sekolah peserta PPDB Online.
    2. Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan minimal 1 (satu) sekolah dan maksimal 2 (dua) sekolah pada 1 (satu) jalur yang sama di sekolah peserta PPDB Online.
    3. Calon peserta didik baru yang tidak diterima pada semua pilihannya pada proses pendaftaran pertama, dapat melakukan proses pengajuan pendaftaran dan verifikasi pendaftaran dengan aturan pilihan yang sama seperti pendaftaran pertama untuk satu kali pengulangan tanpa harus melakukan undur diri.
    4. Pengajuan pendaftaran dan verifikasi berkas pada proses pendaftaran kedua dapat dilakukan selama waktu pendaftaran masih dibuka.
    5. Melakukan cabut berkas pendaftaran sama dengan melakukan undur diri pada sistem pelaksanaan PPDB Online.
    6. Calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran PPDB Online dan masih diterima dalam hasil seleksi sementara, tidak dapat melakukan proses pendaftaran lagi ke sekolah lainnya dan tidak diperkenankan melakukan perubahan pilihan.
  • PESERTA PPDB ONLINE

    E. PESERTA PPDB ONLINE 
    1. Siswa Peserta PPDB Online Tahun Pelajaran 2017/2018 Kabupaten Kulon Progo adalah seluruh Lulusan SD, MI atau Paket A.
    2. Sekolah peserta PPDB Online Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah SMP Negeri.
  • CARA SELEKSI

    F. CARA SELEKSI
    1. Calon peserta didik dari Jalur Sistem Zonasi
    a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
    1) Jarak tempat tinggal ke sekolah, yakni yang lebih dekat dengan sekolah diprioritaskan, sesuai ketentuan Sistem Zonasi.
    2)  Usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan.
    3) Jumlah nilai ujian SD, MI atau Paket A yang terdiri dari 3 (tiga) Mata Pelajaran, yakni: Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), yakni jumlah nilai yang lebih besar diprioritaskan.
    4)  Nilai Prestasi di bidang akademik dan non-akademik, yakni jumlah nilai yang lebih besar diprioritaskan.
    5) Waktu pendaftaran yang lebih dahulu.
    b. Jika ada calon peserta didik baru yang memiliki jarak tempat tinggal yang sama sesuai Sistem Zonasi yang telah ditetapkan, maka aturan penentuan rangking setelahnya adalah usia yang lebih tua.
    c. Jika ada calon peserta didik baru yang memiliki jarak tempat tinggal yang sama sesuai Sistem Zonasi yang telah ditetapkan, dengan usianya, maka aturan penentuan rangking setelahnya adalah jumlah nilai ujian SKHU SD, MI atau Paket A, yang terdiri dari 3 (tiga) Mata Pelajaran, yakni: Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
    d. Jika ada calon peserta didik baru yang memiliki jarak tempat tinggal yang sama sesuai Sistem Zonasi yang telah ditetapkan, dengan usia dan jumlah nilai ujian SKHU SD, MI atau Paket A, maka aturan penentuan rangking setelahnya adalah nilai prestasi di bidang akademik dan non-akademik.
    e. Jika ada calon peserta didik baru yang memiliki jarak tempat tinggal yang sama sesuai Sistem Zonasi yang telah ditetapkan, dengan usia, jumlah nilai ujian SKHU SD, MI atau Paket A, serta nilai prestasi di bidang akademik dan non-akademik, maka aturan penentuan rangking setelahnya adalah waktu pendaftarannya yang lebih dahulu.
    2. Calon peserta didik dari Jalur Khusus di luar Sistem Zonasi
    a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dari Jalur khusus prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan memprioritaskan:
    1) Jumlah Nilai Ujian SD, MI atau paket A yang lebih besar.
    2) Waktu pendaftaran yang lebih dahulu.
    b. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dari Jalur khusus luar kabupaten paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan memprioritaskan:
    1) Jumlah nilai ujian SD, MI atau Paket A yang terdiri dari 3 (tiga) Mata Pelajaran, yakni: Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), yakni jumlah nilai yang lebih besar diprioritaskan.
    2) Usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan.
    3) Waktu pendaftaran yang lebih dahulu.
  • PENGUMUMAN DAN PENDAFTARAN ULANG

    G. PENGUMUMAN DAN PENDAFTARAN ULANG
    1. Pengumuman hasil seleksi PPDB Online dilaksanakan secara terbuka melalui Website PPDB Online Kabupaten Kulon Progo, Website sekolah dan papan pengumuman sekolah yang mudah dilihat masyarakat umum pada hari Kamis, 13 Juli 2017 mulai pukul 09.00 WIB.
    2. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib daftar ulang di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti verifikasi berkas pendaftaran PPDB Online dan mengisi formulir lapor diri yang disediakan oleh masing-masing sekolah pada hari Jumat, 14 Juli 2017 mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB dan Sabtu, 15 Juli 2017 mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB .
    3. Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti daftar ulang dari Panitia Sekolah.